PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Allah telah menetapkan aturan main bagi kehidupan
manusia di atas dunia ini. Aturan ini dituangkan dalam bentuk titah atau
kehendak Allah tentang perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
manusia. Aturan Allah tentang tingkah laku manusia secara sederhana adalah
syariah atau hukum syara’ yang sekarang ini disebut hukum Islam.
Hukum Islam melingkupi seluruh segi kehidupan
manusia di dunia, baik untuk mewujudkan kebahagiaan di atas dunia maupun di
akhirat kelak.
Dalam hukum perdata Islam banyak sekali aturan yang mengatur
beberapa hal, diantaranya yaitu tentang pernikahan dan kewarisan. Adanya hukum
yang mengatur hukum pernikahan dan kewarisan ialah untuk mendapatkan hukum yang
relavansi dengan kehidupan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas penulis memandang perlu adanya rumusan masalah, yaitu
diantaranya sebagai berikut.
1. Apa
pengertian dari pernikahan beserta bagian-bagian dari pernikahan?
2. Apa
pengertian dari waris beserta bagian-bagian dari hukum waris?
C.
Tujuan
Dalam penyusunan makalah
ini, penulis memiliki bebarapa tujuan yang hendak dicapai yakni sebagai
berikut.
1. Untuk mengetahui pengertian pernikahan dan
mengetahui bagian-bagian dari pernikahan.
2. Untuk mengetahui pengertian waris dan
mengetahui bagian-bagian dari waris.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERNIKAHAN
1.
Pengertian
Pernikahan
Pernikahan
adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab
yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan (http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan).
Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang
menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki
dan seorang perempuan yang bukan mahram (Beni
Ahmad Saebani, 2009:9).
Para fuqaha dan madzhab empat sepakat bahwa makna nikah atau zawaj adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mengandung arti
tentang sahnya hubungan kelamin. Perkawinan adalah suatu perjanjian untuk
melegalkan hubungan kelamin dan untuk melanjutkan keturunan.
Abdurrahman Al-Jaziri mengatakan bahwa perkawinan
adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
untuk membentuk keluarga bahagia. Definisi itu memperjelas pengertian bahwa
perkawinan adalah perjanjian. Sebagai perjanjian, ia mengandung pengertian
adanya kemauan bebas antara dua pihak yang saling berjanji, berdasarkan prinsip
suka sama suka. Jadi, ia jauh sekali dari segala yang diartikan sebagai
paksaan. Oleh karena itu, baik pihak laki-laki maupun pihak wanita yang mau
mengikat janji dalam perkawinan mempunyai kebebasan penuh untuk menyatakan,
apakah mereka bersedia atau tidak untuk melakukan pernikahan (Beni Ahmad
Saebani, 2009:14).
Subtansi yang terkandung dalam syariat perkawinan
adalah menaati perintah Allah serta sunnah Rasul-Nya, yaitu menciptakan suatu
kehidupan rumah tangga yang mendatangkan kemaslahatan, baik bagi pelaku
perkawinan itu sendiri, anak turunan, kerabat maupun masyarakat.
Menurut UU No 1 Tahun 1974 pasal 1 tentang
Perkawinan, yang berisi sebagai berikut, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pengertian tersebut lebih dipertegas oleh KHI Pasal
2 bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad sangat
kuat atau mitsaqan ghalidzan, untuk
menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
2.
Tujuan
pernikahan
Faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah menjaga
dan memelihara perempuan yang bersifat lemah dari kebinasaan. Perkawinan adalah
pranata yang menyebabkan seorang perempuan mendapatkan perlindungan dari
suaminya. Keperluan hidupnya wajib ditanggung oleh suaminya. Pernikahan juga
berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu (keturunan), sebab kalau tidak
dengan nikah, anak yang dilahirkan tidak diketahui siapa yang akan mengurusnya
dan siapa yang bertanggung jawab menjaga dan mendidiknya. Nikah juga dipandang
sebagai kemaslahatan umum, sebab kalau tidak ada pernikahan, manusia akan
mengikuti hawa nafsunya sebagaimana layaknya binatang, dan dengan sifat itu
akan timbul perselisihan, bencana, dan permusuhan antara manusia, yang mungkin
juga dapat menimbulkan pembunuhan yang mendahsyat (Beni Ahmad Saebani,
2009:19).
Tujuan pernikahan yang sejati dalam Islam adalah
pembinaan akhlak manusia dan memanusiakan manusia sehingga hubungan yang
terjadi antara dua gender yang berbeda dapat membangun kehidupan baru secara
sosial dan kultural. Hubungan dalam bangunan tersebut adalah kehidupan rumah
tangga dan terbentuknya generasi keturunan manusia yang memberikan kemaslahatan
bagi masa depan masyarakat dan Negara.
3.
Rukun
Pernikahan
Perkawinan dianggap sah bila terpenuhi syarat dan
rukunnya. Rukun nikah menurut Mahmud Yunus merupakan bagian dari segala hal
yang terdapat dalam perkawinan yang wajib dipenuhi. Kalau tidak terpenuhi pada
saat berlangsung, perkawinan tersebut dianggap batal (Beni Ahmad Saebani,
2009:107).
Dalam
Komplikasi Hukum Islam (Pasal 14), rukun nikah terdiri
atas lima macam, yaitu adanya:
a. Calon
suami;
b. Calon
istri
c. Wali
nikah;
d. Dua
orang saksi;
e. Ijab
dan qobul;
4.
Syarat-Syarat
Pernikahan
Syarat-syarat sahnya
nikah adalah:
a. Masing-masing
kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau
semacamnya.
b. Kerelaan
kedua mempelai.
c. Yang
melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah
Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali.
d. Ada
saksi dalam akad nikah.
Wali dan saksi bertanggung jawab atas sahnya akad
pernikahan. Oleh karena itu, tidak kecuali saksi dari orang-orang yang memiliki
beberapa sifat berikut:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Laki-laki
f. Adil
5.
Akad
Pernikahan
Dalam hukum Islam, syarat sahnya pernikahan adalah
akad. Akad nikah adalah dua istilah yang terdiri dari lafazh akad dan nikah.
Secara bahasa akad berarti ikatan, perjanjian atau kontrak.
Menurut istilah syara, pengertian akad adalah
sebagai berikut:
a. Menurut
Al-Zurjani, akad menurut syara adalah:
“Suatu ikatan yang membolehkan
untuk melakukan sessuatu dengan adanya ijab dan kabul.”
b. Menurut
Ibn Abidin yang yang dikutip Rachmat Syafe’i, akad adalah:
“perikatan yang ditetapkan dengan
ijab-kabul berdasarkan ketentuan syara, yang berdampak pada objeknya.”
Akad adalah suatu ikatan yang menetapkan keridhaan
kedua belah pihak yang terbentuk (wujud) perkataan ijab dan Kabul.
6.
Dasar
Hukum Akad Nikah
Pernikahan adalah suatu perbuatan yang sangat
dianjurkan oleh Rasullah SAW. dan akadnya merupakan suatu perjanjian dan ikatan
yang tidak boleh dianggap main-main. Oleh karena itu, akad nikah harus
didasarkan pada landasan dan pondasi yang kuat, ibarat suatu bangunan yang
kokoh dan kuat karena pndasinya.
Secara umum, landasan akad nikah harus didasarkan
pada tiga hal, berikut:
a. Keyakinan
atau keimanan
b. Al-Islam
c. Al-Ihsan
Adapun dasar hukum secara khusus, dan lebih spesifik
dalam pelaksanaan akad nikah adalah Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. sebagai
dasar hukum akad nikah, antara lain sebagai berikut:
a. Surat
An-Nisa ayat 21:
“Bagaimana
kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah
mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
b. Surat
Al-Maidah ayat 1:
“Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…”
c. Suart
Al-Baqarah ayat 221:
“Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.”
7.
Hikmah
Pernikahan
Pernikahan dapat dikatakan sebagai perjanjian
pertalian antara manusia laki-laki dan perempuan yang berisi persetujuan secara
bersama-sama menyelenggarakan kehidupan yang lebih akrab menurut syarat-syarat
dan hukum susila yang dibenarkan Tuhan Pencipta Alam (Beni Ahmad Saebani,
2009:127).
Pernikahan
menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia didunia ini berlanjut, dari
generasi ke generasi. Selain juga menjadi penyalur nafsu birahi, melalui
hubungan suami istri serta menghindari godaan syetan yang menjerumuskan.
Pernikahan juga berfungsi untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan
berdasarkan pada asas saling menolong dalam wilayah kasih sayang dan
penghormatan muslimah berkewajiban untuk mengerjakan tugas didalam rumah
tangganya seperti mengatur rumah, mendidik anak, dan menciptakan suasana yang
menyenangkan. Supaya suami dapat mengerjakan kewajibannya dengan baik untuk kepentingan
dunia dan akhirat (http://islammakalah.blogspot.com/p/blog-page_27.html).
Rahmat Hakim memaparkan bahwa hikmah nikah adalah
sebagai berikut:
a. Menyambung
silaturahmi
b. Mengendalikan
nafsu syahwat yang liar
c. Menghindari
diri dari penzinaan
d. Estafeta
amal manusia
e. Estetika
kehidupan
f. Mengisi
dan menyemarakkan dunia
g. Menjaga
kemurnian nasab
Adapun hikmah yang lain dalam pernikahan yaitu:
a. Pernikahan dapat
menciptakan kasih sayang dan ketentraman
b. Pernikahan dapat
melahirkan keturunan yang baik
c. Dengan pernikahan,
agama dapat terpelihara
d. Pernikahan dapat
memelihara ketinggian martabat seorang wanita
e. Pernikahan dapat
menjauhkan perzinahan
B.
HUKUM
WARIS
1.
Pengertian
waris
Al-miirats,
dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan.
Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang
lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian
menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan
harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda.
Sedangkan
makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak
kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup,
baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang
berupa hak milik legal secara syar'i.
2.
Tujuan Mempelajari Hukum Kewarisan
Para ulama menetapkan bahwa mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah, artinya
kalau dalam suatu masyarakat atau perkampungan tidak ada yang mempelajari ilmu faraidh maka berdosalah orang-orang di kampung itu. Akan tetapi,
jika ada yang mempelajari, walau hanya satu atau dua orang saja, maka
terlepaslah semuanya dari dosa.
Adapun tujuan mempelajari ilmu faraidh atau hukum waris ialah agar kita dapat menyelesaikan maslah
harta peninggalan sesuai dengan ketentuan agama, jangan sampai ada yang
dirugikan dan termakan bagiannya oleh ahli waris yang lain (Moh. Muhibbin dan
Abdul wahid, 2009:10).
Di samping itu, apabila hukum waris dipelajari
dengan benar akan bermanfaat baik bagi dirinya maupun untuk masyarakat, yang
jelas akan dapat dimanfaatkan dalam kasus penyelesaian pembagian harta waris di
lingkungan keluarga, lebih lanjut dapat membantu kasus pembagian waris
dimasyarakat.
Tidak jarang terjadi problem keluarga karena
persoalan membagi waris, karena salah satu di antara keluarga itu tidak
mengerti tentang pembagian waris dalam agama, sehingga kadangkala sampai
terangkat ke sidang Pengadilan. Oleh karena itu, jika di antara anggota
keluarga ada yang memahami tentang hukum waris, kasus-kasus tersebut kiranya
tidak sampai terangkat ke pengadilan. Dengan demikian, tepatlah bila para ulama
berpendapat bahwa mempelajari hukum waris adalah fardhu kifayah (Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, 2009:11).
3.
Dasar
dan Sumber Hukum Kewarisan
Dasar dan sumber utama dari hukum Islam sebagai
hukum agama (Islam) adalah nash atau
teks yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Ayat-ayat Al-Qur’an dan
sunnah Nabi yang secara langgung mengatur kewarisan tersebut antara lain
sebagai berikut (Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, 2009:12).
a.
Ayat-Ayat
Al-Qur’an
”Bagi
orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya,
dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak
dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah
ditetapkan.” (QS. An-Nisaa’ ayat 7)
Ketentuan dalam ayat di atas, merupakan landasan
utama yang menunjukkan, bahwa dalam Islam baik laki-laki maupun perempuan
sama-sama mempunyai hak waris, dan sekaligus merupakan pengakuan Islam, bahwa
perempuan merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban.
Sebagai pertanda yang lebih nyata, bahwa Islam
mengakui wanita sebagai subjek hukum, dalam keadaan tertentu mempunyai hak
waris, sedikit ataupun banyak yang telah dijelaskan dalam beberapa ayat
Al-Qur’an (Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, 2009:13).
“Dan
apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat (kerabat yang tidak mempunyai hak
warisan dari harta benda pusaka), anak yatim dan orang miskin, maka berilah
mereka dari harta itu (pemberian sekadarnya itu tidak boleh lebih dari
sepertiga harta warisan atau sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan
yang baik.” (QS. An-Nisaa’ ayat 8)
“Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
(QS. An-Nisaa’ ayat 9)
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisaa’ ayat 10)
“Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu
bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempua; dan jika
anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari
harta yang ditinggalka; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga. jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar
hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa
di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. An-Nisaa’ ayat 11)
“Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka
kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi
wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para istri
memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai
anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari
harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan)
sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan
(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya
atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli
waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. AN-Nisaa’ ayat
12)
“Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa
kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri atas) saudara-saudara laki dan perempuan maka bagian seorang
saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu.” (QS. An-Nisaa’ ayat 176)
b.
Al-Hadis
Hadis Nabi Muhammad yang secara langsung mengatur
tentang kewarisa adalah sebagai berikut (Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid,
2009:17).
a. Hadis
nabi dari Abdullah ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
Berikanlah faraidh (bagian yang
ditentukan) itu kepada yang berhak dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki
deri keturunan laki-laki yang terdekat.
b. Hadis
Nabi yang diriwayatkan dari ‘Imron bin Husein menurut riwayat Imam Abu Daud:
Dari ‘Umron bin Husain bahwa
seorang laki-laki mendatangi Nabi saw. sambil berkata: “Bahwa anak laki-laki
dari anak laki-laki saya meninggal dunia, apa yang saya dapat dari harta
warisanya”. Nabi berkata: “Kamu mendapat seperenam.”
c. Hadis
Nabi dari Abu Hurairah menurut riwayat Imam ibnu Majah:
Dari Abu Hurairah dari nabi saw.
Bersabda: “orang yang membunuh tidak bisa menjadi ahli waris.
d. Hadis
Nabi dari Ibnu ‘Amr Al-Huseini menurut riwayat At-Tirmidzi:
Dari ‘Amr bin Muslim dari Thawus,
dari Aisyah yang berkata: “Bersabda Rasulullah saw.: “Saudara laki-laki ibu
menjadi ahli waris bagi yang tidak ada ahli warisnya.”
c.
Ijtihad
Para ulama
Meskipun Al-Qur’an dan Al-Hadis sudah memberikan
ketentuan terperinci mengenai pembagian harta warisan, dalam beberapa hal masih
diperlukan adanya ijtihad, yaitu terhadap hal-hal yang tidak ditentukan dalam
Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Misalnya mengenai warisan banci (waria), diberikan
kepada siapa harta warisan yang tidak habis terbagi, bagian ibu apabila hanya
bersama-sama dengan ayah dan suami atau istri dan sebagainya (Moh. Muhibbin dan
Abdul Wahid, 2009:22).
4.
Hak-Hak
yang Dapat Dikeluarkan Sebelum Harta Waris Dibagikan Kepada Ahli Waris
Ada beberapa hak yang berkaitan dengan pembagian
waris yang harus dipenuhi secara tertib, sehingga apabila hak yang pertama atau
yang kedua menghabiskan semua harta waris maka tidak lagi pindah kepada hak-hak
yang lain (Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, 2009:51).
Sebelum harta peninggalan dibagi-bagikan, terlebih
dahulu sebagai yang utama dari harta peninggalan itu harus diambil hak-hak yang
segera dikeluarkan untuk kepentingan-kepentingan berikut.
a.
Tajhid atau Biaya Penyelenggaraan Jenazah
Tajhid
ialah segala yang diperlukan oleh seseorang yang meninggal dunia mulai dari
wafatnya sampai kepada penguburannya. Di antara kebutuhan tersebut antara lain
biaya memandikan, mengkafankan, menguburkan, dan segala yang diperlukan sampai
diletakkannya ke tempat yang terakhir.
Dalam mengeluarkan belanja-belanja itu, harus
dituruti apa yang dipandang ma’ruf
(baik) oleh agama, yakni tanpa berlebih-lebihan dan tanpa terlalu menyedikitkan
(menurut ukuran yang wajar). Sebab jika berlebihan akan mengurangi hak ahli
waris dan jika sangat kurang akan mengurangi hak si mayit.
Kewajaran dalam membelanjakan harta benda dianjurkan
oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya
dalam Surah Al-Furqaan ayat 67:
٦٧. وَالَّذِينَ إِذَا
أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً
|
||
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” |
||
b.
Melunasi
Hutang
Utang merupakan sesuatu yang harus dibayar oleh
orang yang meninggal, apabila si mayit mempunyai utang atau tanggungan belum
dibayar ketika masih hidup di dunianya, baik yang berkaitan dengan sesama
manusia maupun kapada Allah yang wajib diambilkan dari harta peninggalannya setelah
diambil keperluan tajhid (Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, 2009:52).
Utang ialah suatu tanggungan yang wajib dilunasi
sebagai imbalan dari prestasi yang pernah diterima oleh seseorang.
Adapun kewajiban-kewajiban terhadap Allah yang belum
sempat ditunaikan seperti mengeluarkan zakat, pergi haji, pembayaran kafarah, dan sebagainya, juga disebut
hutang, secara secara majasy bukan haqiqi, sebab kewajiban untuk menunaikan
hak-hak tersebut bukan sebagai imbalan dari suatu prestasi yang pernah
diterimanya, tetapi sebagai pemulihan kewajiban yang dituntut sewaktu masih
hidup.
Utang-utang itu dapat dibagi menjadi dua macam,
yaitu:
1. Utang
kapada Allah
2. Utang
kepada sesama
Utang-utang tersebut harus dilunasi dari harta
peninggalan si mati setelah dikeluarkan untuk membiayai perawatannya. Melunasi
utang adalah termasuk kewajiban yang utama, demi untuk membebaskan
pertanggungjawabannya dengan seeorang di akhirat nanti dan untuk menyingkap
tabir yang membatasi dia dengan surga.
c.
Melaksanakan
atau Membayar Wasiat
Wasiat ialah pesan seseorang untu memberikan sesuatu
kapada orang lain setelah ia meninggal dunia.
Dasar ketentuan pengeluaran wasiat ialah firman
Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 180:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang
di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Jika
sebelum meninggal dunia seseorang telah berwasiat, maka dipenuhilah wasiat itu
dari harta peninggalannya dengan tidak boleh lebih dari 1/3 harta bila dia
mempunyai ahli waris dan jika dia akan berwasiat lebih dari 1/3 harus mendapat
persetujuan ahli warisnya.
5.
Rukun Mewarisi
Ada tiga
unsur yang perlu diperhatikan dalam waris mewarisi, tiap-tiap unsure tersebut
harus memenuhi berbagai persyaratan. Unsur-unsur ini dalam kitab fiqh dinamakan rukun, dan persyaratan
itu dinamakan syarat untuk tiap-tiap rukun (Moh. Muhibbin dan
Abdul Wahid, 2009:56).
Rukun
merupakan bagian dari permasalahan yang menjadi pembahasan. Pembahasan ini
tidak sempurna, jika salah satu rukun tidak ada misalnya wali dalam salah satu
rukun perkawinan. Apabila perkawinan dilangsungkan tanpa wali, perkawinan
menjadi kurang sempurna, bahkan menurut pendapat Imam Maliki dan Iman Syafi’i
perkawinan itu tidak sah.
Sehubungan
dengan pembahasan hukum waris, yang menjadi rukun waris-mewarisi ada tiga
(tiga), yaitu sebagi berikut.
1. Harta
peninggalan (mauruts)
2. Pewaris
atau orang yang meninggalkan harta waris (muwarrits)
3. Ahli
waris (waarist)
6.
Syarat-Syarat
Mewarisi
Waris-mewarisi berfungsi sebagai pergantian
kedudukan dalam memiliki harta benda antara orang yang telah meninggal dunia
dengan orang yang masih hidup yang ditinggalkannya (ahli waris). Oleh karena
itu, waris-mewarisi memerlukan syarat-syarat tertentu, yakni meninggalnya muwarrits (orang yang mewariskan).
Kematian seseorang muwarrist itu menurut ulama dibedakan menjadi tiga macam, yaitu
sebagai berikut.
a. Mati
haqiqi (mati sejati), yaitu hilangnya
nyawa seseorang yang semula nyawa itu sudah berujud padanya. Kematian ini dapat
disaksikan oleh pancaindra dan dapat dibuktikan dengan alat pembuktian.
b. Mati
hukmy (mati menurut putusan hakim),
yaitu suatu kematian disebabkan adanya putusan hakim, baik pada hakikatnya
orang yang bersangkutan masih hidup maupun dalam dua kemungkinan antara hidup
dan mati.
c. Mati
taqdiry (mati menurut dugaan), yaitu
suatu kematian yang bukan haqiqi dan
bukan hukmy, tetapi semata-mata
berdasarkan dugaan yang kuat.
7.
Penggolongan
Ahli Waris
Ahli waris dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga )
bagian, yakni (1) Ashabul furudh atau
Dzawil furudh, (2) Ashabah, dan (3) Dzawil arham.
a.
Ashabul
Furudh
Ashabul
furudh adalah orang yang mempunyai bagian harta
peninggalan yang sudah ditentukan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijmak. Adapun
bagian yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.
Orang-orang yang dapat mewarisi harta peninggalan
dari yang sudah meninggal dunia berjumlah 25 orang yang terdiri atas 15 orang
laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
Ahli waris dari laki-laki adalah sebagai berikut.
1. Anak
laki-laki.
2. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3. Ayah.
4. Kakek
(ayah dari ayah).
5. Saudara
laki-laki sekandung.
6. Saudara
laki-laki seayah.
7. Saudara
laki-laki seibu.
8. Keponakan
laki-laki (anak laki-laki dari no.5).
9. Keponakan
laki-laki ( anak laki-laki dari no.6).
10. Saudara
seayah ( paman) yang seibu seayah.
11. Saudara
seayah (paman) yang seayah.
12. Anak
paman yang seibu seayah.
13. Anak
paman yang seayah.
14. Suami.
15. Orang
laki-laki yang memerdekakannya.
Apabila ahli waris di atas ada semuanya maka hanya 3
(tiga) ahli waris yang mendapatkan warisan, yaitu sebagai berikut.
1. Suami
2. Ayah
3. Anak
Adapun ahli waris dari pihak perempuan ada 10
(sepuluh) orang, yaitusebagai berikut.
1. Anak
perempuan.
2. Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
3. Ibu.
4. Nenek
perempuan (ibunya ibu).
5. Nenek
perempuan (ibunya ayah).
6. Saudara
perempuan yang seibu seayah.
7. Saudara
perempuan yang seayah.
8. Saudara
perempuan yang seibu.
9. Istri.
10. Orang
perempuan yang memerdekakannya.
Apabila ahli waris di atas ada semuanya, maka yang
mendapatkan harta waris hanya 5 orang, yaitu:
1. Anak
perempuan.
2. Cucu
perempuan dari anak laki-laki.
3. Ibu.
4. Saudara
perempuan seayah dan seibu.
5. Istri.
Andaikan ahli waris yang jumlahnya 25 orang itu ada
semuanya maka yang berhak mendapatkan harta warisan, adalah sebagai berikut.
1. Ayah.
2. Ibu.
3. Anak
laki-laki.
4. Anak
perempuan.
5. Suami/istri.
b.
Ashabah
Kata ashabah
secarabahasa (etimologi) adalah pembela, penolong, pelindung, atau kerabat dari
jurusan ayah. Menurut istilah faradhiyun
adalah ahli waris yang dalam penerimaanya tidak ada ketentuan bagian yang
pasti, bisa menerima seluruhnya atau menerima sisa atau tidak mendapat sama
sekali. Denga kata lain, ahli waris ashabah
adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan, tetapi bisa mendapat semua
harta atau sisa harta setelah dibagi kepada ahli waris (Moh. Muhibbin dan Abdul
Wahid, 2009:64).
Ahli waris ashobah
akan mendapatkan bagian harta peninggalan, tetapi tidak ada ketentuan bagian
yang pasti. Baginya berlaku:
1. Jika
tidak ada kelompok ahli waris yang lain, maka semua harta waris untuk ahli
waris ashabah;
2. Jika
da ahli waris ashabul furudh maka
ahli waris ashabah menerima sisa dari
ashabul furudh tersebut;
3. Jika
harta waris telah dibagi habis oleh ahli waris ashabul furudh maka ahli waris ashabah
tidak mendapat apa-apa.
Ahli waris ashabah
ini terdiri dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dari garis keturunan
laki-laki, seperti anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki, kakek. Dalam
keadaan tertentu anak perempuan juga mendapat ashabah apabila ia didampingi atau bersama saudaranya laki-laki.
Kelompok ashabah ini menerima
pembagian harta waris setelah selesai pembagian untuk ashabul furudh.
Yang termasuk ahli waris ashabah, yakni sebagai berikut.
1. Anak
laki-laki.
2. Cucu
laki-laki walaupun sampai ke bawah.
3. Bapak.
4. Kakek.
5. Saudara
laki-laki kandung.
6. Saudara
laki-laki seayah.
7. Anak
laki-laki saudara laki-laki kandung (keponakan).
8. Anak
laki-laki saudara laki-laki sebapak (keponakan).
9. Paman
kandung.
10. Paman
sebapak.
11. Anak
laki-laki paman sekandung.
12. Anak
laki-laki paman sebapak.
Ahli waris ashabah dibedakan menjadi 3 (tiga)
golongan sebagai berikut.
1. Ashabah Binnafsihi
(dengan sendirinya).
2. Ashabah Bilghairi
(bersama orang lain).
3. Ashabah Ma’al ghairi
(kerena orang lain).
c.
Dzawil
Arham
Dzawil
arham adalah setiap kerabat yang bukan dzawil furudh dan bukan pula ashabah. Atau atau dzawil arham, ahli
waris yang tidak termasuk ashabul furudh
dan tidak pula ashabah. Mereka dianggap
kerabat yang jauh pertalian nasabnya, yaitu sebagi berikut.
1. Cucu
(laki-laki atau perempuan) dari anak perempuan.
2. Anak
laki-laki dan anka perempuan dari cucu perempuan.
3. Kakek
pihak ibu (bapak dari ibu).
4. Nenek
dari pihak kakek (ibu kakek0.
5. Anak
perempuan dari saudara laki-laki (yang sekandung sebapak maupun seibu).
6. Anak
laki-laki dan saudara laki-laki seibu.
7. Anak
(laki-laki dan perempuan) saudara perempuan (sekandung sebapak atau seibu).
8. Bibi
(saudara perempuan dari bapak) dan saudara permpuan dari kakek.
9. Paman
yang seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek.
10. Saudara
laki-laki dan saudara perempuan dari ibu.
11. Anak
perempuan dari paman.
12. Bibi
pihak ibu (saudara peremuan dari ibu).
Di dalam Al-Qur’an tidak ada keterangan yang tegas
tentang kedudukan dzawil arham sebagi
ahli waris. Oleh karena itu, ada sebagian fuqaha
yang tidak menjadikan dzawil arham
sebagai ahli waris, meskipun dalam keadaan tidak ada orang lain yang akan
mewarisi harta peninggalan si mayit. Sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa dzawil arham juga ahli waris yang berhak
menerima bagian harta warisan sekalipun ada dzawil
furudh atau ashabah.
8.
Sebab-Sebab
Timbulnya Kewarisan Dalam Islam
Menurut Sayid Sabiq, seseorang dapat mewarisi harta
peninggalan karena 3 (tiga) hal, yaitu sebab hubungan kerabat/nasab, perkawinan
dan wala’ (pemerdekaan budak). Adapun
pada literatur hukum islam lainnya disebutkan ada 4 (empat) sebab hubungan
seseorang dapat menerima harta wrisan dari seseorang yang telah meninggal
dunia, yaitu:
a. Perkawinan,
b. Kekerabatan/nasab,
c. Wala’ (pemerdekaan
budak), dan
d. Hubungan
sesama islam.
9.
Halangan
Mewarisi/Hilanganya Hak Waris-Mewarisi
Halangan mewarisi adalah tindakan atau hal-hal yang
dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi karena adanya sebab atau syarat
mewarisi. Namun, karena sesuatu maka mereka tidak dapat menerima hak waris
(Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, 2009:75).
Hal-hal yang menyebabkan ahli waris kehilangan hak
mewarisi atau terhalang mewarisi adalah sebagai berikut.
a. Perbudakan
b. Pembunuhan
c. Berlainan
agama
d. Berlainan
Negara
10. Macam-Macam Furudhul Muqaddarah
Syariat Islam menetapkan jumlah furudhul muqaddarah
(bagian-bagian yang sudah ditentukan) ada 6 (enam) macam, yaitu sebagai
berikut:
a. Dua
pertiga (2/3)
b. Sepertiga
(1/3)
c. Seperenam
(1/6)
d. Seperdua
(1/2)
e. Seperempat
(1/4)
f. Seperdelapan
(1/8)
Disamping furudhul
muqaddarah di atas, masih terdapat satu furudhul
muqaddarah hasil ijtihad para jumhur
fuqaha, yaitu sepertiga sisa harta peninggalan.
Ahli
waris yang Memiliki Furudhul Muqaddarah Bredasarkan Surah An-Nisaa’ ayat 11,
12, dan 176 sebagai berikut.
Para
ahli waris yang memperoleh fard 2/3 (du pertiga) ada 4 (empat) orang, yaitu:
1. Dua
anak perempuan atau lebih, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan
anak laki-laki. Atau dengan kata lain mereka tidak bersama-sama dengan mu’ashshib-nya (orang yang menjadikan ashabah).
2. Dua
cucu perempuan pancar laki-laki atau lebih, dengan ketentuan apabila si mayit
tidak meningglkan:
a. Anak,
dan
b. Cucu
laki-laki
3. Dua
orang saudari sekandung atau lebih, dengan dengan ketentuan apabila si mayit
tidak meninggalkan:
a. Anak,
b. Cucu,
c. Bapak,
d. Kakek,
e. Saudara
laki-laki sekandung.
4. Dua
orang saudari seayah atau lebih, dengan ketentuan apabila si mayit tidak
meninggalkan:
a. Anak
perempuan kandung,
b. Cucu
perempuan pancar laki-laki,
c. Saudari
kandung,
d. Bapak,
e. Kakek,
dan
f. Saudara
seayah.
Adapun saudara-saudari tunggal ibu tidak termasuk
ahli waris yang memiliki bagian dua pertiga, andaikata ia seorang diri ia tidak
menerima 1/2 (seperdua) fardh
(bagian).
Para
ahli waris yang memiliki fardh 1/3 (sepertiga) ada 2 (dua) orang:
1. Ibu,
dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan:
a. Anak,
b. Cucu,
dan
c. Saudara-saudari
lebih dari seorang, sekandung atau seayah atau seibu saja.
2. Anak-anak
ibu (saudara seibu/saudara tiri bagi si mayit) laki-laki, maupun perempuan, dua
orang atau lebih, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan:
a. Anak,
b. Cucu,
c. Bapak,
dan
d. Kakek.
Para
ahli waris yang mendapat fardh 1/6
(seperenam) ada 7 (tujuh) orang
1. Ayah,
dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan:
a. Anak,
dan
b. Cucu.
2. Ibu,
dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan:
a. Anak,
b. Cucu,
dan
c. Saudara
lebih dari seorang.
3. Kakek
shahih, apabila si mayit meninggalkan:
a. Anak,
dan
b. Cucu.
4. Nenek
shahihah, apabila si mayit tidak meninggalkan (tidak bersama-sama) dengan ibu.
5. Seorang
saudara seibu, laki-laki maupun perempuan apabila si mayit tidak meninggalkan:
a. Anak,
b. Cucu,
c. Bapak,
dan
d. Kakek.
6. Cucu
perempuan pancar laki-laki seorang atau lebih, apabila si mayit meninggalkan
(bersama-sama) dengan seorang anak perempuan kandung.
7. Seorang
saudari seayah atau lebih, apabila si mayit meninggalkan seorang saudara
perempuan sekandung, tidak lebih, dan tidak mennggalkan:
a. Anak
laki-laki,
b. Cucu
laki-laki,
c. Bapak,
d. Saudara
laki-laki sekandung, dan
e. Saudara
laki-laki seayah.
Para
ahli waris yang menerima 1/2 (seperdua) ada 5 (lima) orang, yaitu:
1. Seorang
anak perempuan, dengan ketentuan apabila ia tidak bersama dengan anak laki-laki
yang mu’ashshib-nya (tidak ada anak
laki-laki).
2. Seorang
cucu perempuan pancar laki-laki, dengan ketentuan apabila ia tidak bersama-sama
dengan anak permpuan atau cucu laki-laki yang menjadi mu’ashshib-nya.
3. Suami,
dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan:
a. Anak
dan
b. Cucu
4. Seorang
saudari sekandung, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan:
a. Anak
laki-laki,
b. Cucu
laki-laki,
c. Anak
perempuan lebih dari seorang,
d. Cucu
perempuan lebih dari seoarang,
e. Saudara
laki-laki sekandung,
f. Bapak,
dan
g. Kakek.
5. Seorang
saudari seayah, dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan:
a. Anak
laki-laki,
b. Cucu
laki-laki,
c. Anak
perempuan, lebih dari seorang,
d. Cucu
perempuan, lebih dari seorang,
e. Bapak,
f. Kakek,
g. Saudara
laki-laki sekandung,
h. Saudara
perempuan sekandung, dan
i.
Saudara laki-laki sebapak.
Para
ahli waris yang mendapat 1/4 (seperempat) ada 2 (dua) orang, yaitu:
1. Suami,
dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan:
a. Anak
dan
b. Cucu.
2. Istri,
dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan:
a. Anak
dan
b. Cucu
Ahli
waris yang mendapat fardh 1/8 (seperdelapan) 1 (satu) orang, yaitu:
1. Istri,
seorang atau lebih dengan ketentuan apabila si mayit meninggalkan:
a. Anak
dan
b. Cucu
Adapun
fardh 1/3 (sepertiga) ada 2 (dua) orang, yaitu:
1. Ibu,
dengan ketentuan apabila si mayit tidak meninggalkan:
a. Anak,
b. Cucu,
dan
c. Saudara
lebih dari seorang.
2. Saudara
seibu (saudara tiri) lebih dari seorang, dengan ketentuan apabila si mayit
tidak meninggalkan:
a. Anak,
b. Cucu,
c. Bapak,
dan
d. Kakek
11. Aul
Aul
menurut
bahasa (etimologi) berarti irtifa’:
mengangkat. Dikatakan ‘alal miizaan bila
timbangan itu naik, terangkat. Kata aul
ini terkadang berarti cenderung kepada perbuatan aniaya (curang). Arti ini
ditunjukkan di dalam firman Allah Surah An-Nisaa’ ayat 3:
“yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”
Secara terminologi (istilah) Aul adalah bertambahnya saham dzawil
furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Atau bertambahnya
jumlah bagian yang ditentukan dan berkurangnya bagian masing-masing ahli waris.
Pada masa rasulullah saw. dan kekhalifahan Abu Bakar
Ash Shiddiq peristiwa aul belum
pernah terjadi. Aul pertama kali
terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.
Contoh
Aul:
Seseorang meninggal
dunia, ahli warisnya terdiri atas suami, du orang saudara perempuan sekandung.
Harta yang ditinggalkan setelah dipotong untuk biaya pemakaman dan keperluan
yang lain, masih sisa 42 juta. Maka proses penyelesaiannya sebagai berikut:
Cara
penyelesaiannya:
Ahli Waris
|
Bagian
|
Asal Masalah 6
|
Bagian yang
diterima
|
Suami
|
1/2
|
3
|
3
x 6 juta = 18 juta
|
2
saudara perempuan sekandung
|
2/3
|
4
|
4x
6 juta = 24 juta
|
Jumlah
|
7
|
42
juta
|
Keterangan:
Jumlah asal masalah
yang semula 6, kemudian di-‘aul-kan
menjadi 7, sehingga uang 42 juta dibagi 7 = 6 juta.
12. Radd
Kata radd secara
bahasa (etimologi) berarti I’aadah:
menembalikan. Kata radd juga berarti sharf: memulangkan kembali.
Radd
menurut istilah (terminologi) adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian
dzawul furudh nasabiyah kepada mereka
sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang
berhak untuk menerimanya. Dengan demikian, radd
merupakan kebalikan dari Aul. Apabila
hata peninggalan masih mempunyai kelebihan setelah dibagikan kepada seluruh ahli
waris sesuai dengan ketentuannya masing-masing dan tidak ada ahli waris yang
mendapatkan ashabah, kelebihan harta
tersebut dikembalikan kepada ahli waris yang ada menurut pembagiannya
masing-masing.
Rukun
Radd
Radd
tidak akan terjadi kecuali, bila ada tiga rukun:
a.
Adanya pemilik fardh (shahibul fardh)
b. Adanya
sisa peninggalan
c.
Tidak adanya ahli waris ashabah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang
menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki
dan seorang perempuan yang bukan mahram.
Perkawinan dianggap sah bila terpenuhi syarat dan rukunnya.
Tujuan pernikahan yang sejati dalam Islam adalah
pembinaan akhlak manusia dan memanusiakan manusia sehingga hubungan yang
terjadi antara dua gender yang berbeda dapat membangun kehidupan baru secara
sosial dan cultural. Hubungan dalam bangunan tersebut adalah kehidupan rumah
tangga dan terbentuknya generasi keturunan manusia yang memberikan kemaslahatan
bagi masa depan masyarakat dan negara.
Adapun hikmah dari pernikahan yaitu:
a. Pernikahan dapat
menciptakan kasih sayang dan ketentraman
b. Pernikahan dapat
melahirkan keturunan yang baik
c. Dengan pernikahan,
agama dapat terpelihara
d. Pernikahan dapat
memelihara ketinggian martabat seorang wanita
e. Pernikahan dapat
menjauhkan perzinahan
2.
Hukum
Waris
Waris
adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli
warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang),
tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara yar'i.
Harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal
dunia memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa
jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya.
Aturan tentang waris tersebut ditetapkan oleh Allah
melalui firman-Nya yang terdapat dalam Al-Qur’an, terutama Surah An-Nisaa’ ayat
7, 8, 11, 12, dan 176, pada dasarnya ketentuan Allah yang berkenaan dengan
warisan telah jelas maksud, arah dan tujuannya. Hal-hal yang memerlukan
penjelasan, baik yang sifatnya menegaskan ataupun merinci, telah disampaikan
oleh Rasulullah saw. melalui hadisnya. Namun demikian penerapannya masih
menimbulkan wacana pemikiran dan pembahasan di kalangan para pakar hukum Islam
yang kemudian dirumuskan dalam ajaran yang bersifat normatif. Aturan tersebut
yang kemudian diabadikan dalam lembaran kitab fiqh serta menjadi pedoman bagi umat muslim dalam menyelesaikan
permasalahan tentang kewarisan.
B.
Saran
Semoga dengan adanya pembahasan ini bisa bermanfaat untuk
semua orang. Penulis menyadari bahwa penulis hanyalah manusia biasa yang tak
luput dari salah dan lupa, oleh sebab itu penulis sadar bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis sangat harapkan kritik dan saran yang
membangun dari semua pihak terutama dari dosen yang bersangkutan, agar
kedepannya dapat membuat yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Saebani, Beni Ahmad.
2009. Fiqh Munakahat. Bandung: CV
Pustaka Setia
Muhibbin,
Moh dan Abdul Wahid. 2009. Hukum
Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika
Sumber Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan
diakses pada tanggal 03 Desember 2014
http://islammakalah.blogspot.com/p/blog-page_27.html diakses pada tanggal 30 November
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar